Thursday, March 5, 2020

Modal “Kertas Putih : (Kepemimpinan realistis, cerdas, berintegritas nan harmonis)” kunci utama kemenangan Pilkada 2020.

Pada tanggal 23 September 2020 mendatang Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi terkhususnya pemilihan kepala daerah serentak dibeberapa wilayah yang ada di INDONESIA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan ada 270 daerah yang menggelar pilkada serentak nanti. KPU provinsi, kabupaten/kota akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 sebanyak 270 daerah, dengan rincian 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota. Sebab, hal tersebut menjadi problematika didalam pergaulan masyarakat untuk menentukan pemimpin yang ideal dan efektif.

Pemimpin merupakan garda terdepan dalam menyongsong perubahan yang lebih baik. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sthepen Covey yakni “Ada 3 hal yang tetap dalam hidup ini; Perubahan, Pilihan, dan Prinsip”. Kepala daerah diharuskan membawa perubahan dan mempunyai pilihan serta prinsip kearah yang konstruktif dan dinamis dan berdampak baik bagi masyarakat. Ada sebuah slogan yang selalu membakar semangat dalam dogma bagi pemimpin di Indonesia, Bentuk Integritasmu dan Aktualisasikan, slogan yang cukup sederhana yang membentuk pemimpin-pemimpin yang mampu membangun sebuah peradaban ke arah yang lebih baik, dari slogan tersebut lahirlah tiga aspek dasar yang harus dimiliki oleh Pemimpin yakni Kapasitas yang merujuk kepada ilmu pengetahuan , Kapabilitas yang merujuk kepada kesanggupan pribadi dari seorang pemimpin yang berdasar pada kompetensi pribadi dan Akseptabilitas yakni seorang pemimpin yang dapat diterima oleh orang-orang yang dipimpinnya serta memberikan dampak positif kepada orang-orang yang dipimpinya. Dalam konsep Kepemimpinan tersebut melahirkan pola kepemimpinan "Sayyidul qaumi khadimuhum" yakni pemimpin adalah pelayan bagi yang dipimpinnya. Tantangan dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 dengan mengharapkan Kepala Daerah dapat mengamalkan nilai-nilai kepemimpinan tersebut.

Sebagaimana yang termaktub dalam tujuan Negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat adalah “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial". Tujuan tersebut dapat dikelompokkan menjadi tujuan dari aspek perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini berkesinambungan dengan Kekuasaan tertinggi dalam demokrasi adalah Rakyat, oleh karena itu kebijakan - kebijakan yang ditorehkan dari produk daerah merupakan kebijakan yang Pro terhadap rakyat guna menciptakan pergaulan kehidupan masyarakat  di daerah yang Sejahtera, adil dan makmur.

Oleh karena itu, kita berharap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dapat menorehkan dampak positif kepada masyarakat dalam melahirkan Pemimpin yang berintegritas dengan menghindari kampanye negatif seperti money politic dan pendahuluan kampanye oleh calon kepala daerah. Sebab, hal tersebut akan mencederai pesta demokrasi yang ada di daerah. Sehingga Pemimpin yang beringtegritas mampu mengaplikasikan nilai-nilai moral dan etika serta peraturan yang telah ditetapkan dalam pemilu, guna menghadirkan pemimpin yang berintegritas yang konstruktif serta dinamis didalam pergaulan hidup bermasyarakat.